Contoh Berbagai Macam Teks Pengumuman

Contoh Berbagai Macam Teks Pengumuman

Contoh Berbagai Macam Teks Pengumuman ~ Selamat datang di Agus Blog, website tempat berbagi dan belajar. Gimana kabar hari ini, semoga tetap semangat belajar ya (^_^)

Kata pengumuman, sangat sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, atau mungkin suatu saat nanti kita akan membuat sebuah pengumuman juga. Mengingat begitu pentingnya sebuah pengumuman,  Pada kesempatan kali ini, Agus Blog akan berbagi artikel yang membahas mengenai "Macam-Macam Teks Pengumuman".

Contoh Berbagai Macam Teks Pengumuman

Pengumuman (announcement)
Pengumuman biasanya digunakan sebagai media untuk menyampaikan sebuah informasi. Membuat sebuah pengumuman sebaiknya dibuat dengan mempertimbangkan 2 hal yaitu Efektif dan Komunikatif (Bahasa yang singkat, padat dan jelas)

Penggunaan bahasa yang efektif dan Komunikatif, akan membuat pembaca paham dengan informasi yang disampaikan

Berikut contoh pengumuman yang menggunakan bahasa Efektif  dan  Komukatif
Contoh Teks Pengumuman yang Menggunakan Bahasa Efektif dan Komunikatif

Sebuah pengumuman harus memuat beberapa hal berikut ini, diantarnya :
1. Tujuan Pengumuman 
2. Waktu Kegiatan (Hari/Tanggal/Jam)
3. Tempat Kegiatan


Contoh Teks Pengumuman tentang Hari Sumpah Pemuda

Dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda, akan diadakan beberapa kegiatan. Berbagai acara yang akan diadakan mencerminkan ketangguhan para pemuda Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman. Datang dan jadikanlah sejarah dengan mengunjungi Gedung Perwira pada:


hari        : Selasa
tanggal   : 28 Oktober 2016
waktu      : pukul 08.30 s.d. selesai
tempat     : Jl. Perwira.

Untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan mengingat pentingnya acara tersebut ajaklah para generasi muda di sekolah kamu.

Hormat kami,
Panitia Peringatan Hari Sumpah Pemuda


Contoh Teks Pengumuman tentang hari Kebangkitan Nasional


Diberitahukan kepada seluruh siswa Kelas IX untuk hadir pada peringatan hari Kebangkitan nasional pada:

hari      : Selasa

tanggal : 20 Mei 2016
waktu    : pukul 08.30 WIB
tempat   : Lapangan Barat Sekolah

Mengingat begitu pentingnya acara tersebut, para siswa-siswa diharapkan hadir tepat waktu. Atas perhatian teman-teman saya ucapkan terimakasih.
Dewan Sekolah




Contoh Teks Pengumuman tentang memperingati HUT-RI 

Sekolah Menengah Pertama Negeri I Semarang
Jl. Pattimura 113 Semarang
======================================


Kepala sekolah SMP Negeri I Semarang mengumumkan bahwa dalam rangka memperingati HUT RI ke-70. Sekolah SMP Negeri I Semarang akan mengadakan kegiatan gerak jalan, kegiatan ini akan diselenggarakan pada:


hari/tanggal     : Minggu, 19 Agustus 2016
pukul               : 07.15 sampai selesai
tempat             : SMP Negeri I Semarang

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, diharapkan semua siswa untuk hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.


Semarang, 15 Agustus 2016
Kepala Sekolah

Ttd.

Andi Sutoyo. S.Pd.



PENGUMUMAN KEHILANGAN

Telah hilang sebuah dompet berwarna biru, yang berisi KTP dan beberapa surat penting atas nama Andi Putra. Dompet hilang di sekitar Halte bus trans jogja Jalan Kaliurang.


Barang siapa menemukan dompet tersebut, dimohon mengembalikan kepada pemiliknya, yaitu Andi Putra, atau menghubungi nomor (0852) 312 567 123

Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

8 Mei 2016

Ttd.

Andi Putra S.Pd.


Demikian beberapa contoh Teks Pengumuman. semoga bermanfaat
Cara Mudah Menghitung Volume dan Luas Permukaan Limas Lengkap dengan Contoh Soal dan Pembahasannya

Cara Mudah Menghitung Volume dan Luas Permukaan Limas Lengkap dengan Contoh Soal dan Pembahasannya

Cara Mudah Menghitung Volume dan Luas Permukaan Limas Lengkap dengan Contoh Soal dan Pembahasannya ~ Selamat datang di Agus Blog, gimana kabar adik-adik? semoga saja selalu diberi kesehatan sehingga tetap semangat belajar ya (^_^).

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan mencoba mengupas tuntas pelajaran matematika smp bab bangun ruang, khususnya untuk bangun Limas.

2 hal yang sering dipertanyakan dalam soal mengenai bangun ruang Limas ini adalah mencari Volume Limas dan Luas Permukaan Limas. Berikut pembahasan lengkapnya 


Mencari Luas Permukaan Limas
Untuk bisa menentukan luas permukaan limas, kita bisa menggunakan jaring-jaringnya. Perhatikan terlebih dahulu gambar jaring-jaring  limas berikut ini


Cara Mudah Menghitung Luas Permukaan Limas Lengkap dengan Contoh Soal dan Pembahasannya


Setelah kita perhatikan, pada gambar sebelah kiri menunjukkan sebuah limas segi empat T.ABCD dengan alas ABCD yang berbentuk bangun persegi, sedangkan untuk gambar sebelah kanan merupakan sebuah jaring-jaring limas segi empat.
Dari gambar jaring-jaring diatas kita bisa menentukan luas permukaan limas. Berikut rumusnya :
Luas Permukaan Limas = L. ABCD + L. TAB + L. TBC + L. TCD + L. TAD
L. ABCD merupakan luas alas limas, sedangkan L. TAB, L. TBC, L. TCD, dan L. TAD merupakan luas sisi miringnya yang berupa bangun segitiga. Maka secara umum luas permukaan limas dapat dirumuskan sebagai berikut:
Luas permukaan limas = luas alas limas + jumlah luas seluruh sisi tegak

Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh latihan soal di bawah ini.

Contoh Soal
Sebuah bangunan berbentuk limas, Alas bangunan tersebut berbentuk persegi dengan panjang sisinya 12 cm. Jika tinggi segitiga pada sisi miring 10 cm, maka berapa luas permukaan limas tersebut.

Penyelesian:
Untuk menjawab soal diatas, pertama-tama anda harus mencari luas alas dan luas sisi miringnya. Kita cari luas alasnya yang berbentuk persegi yakni:
L.alas = sisi x sisi
L.alas = 12 cm x 12 cm
L.alas = 144 cm2

Setelah itu cari luas sisi miringnya yang berbentuk segitiga dengan menggunakan rumus luas segitiga yaitu:
L∆ = ½ x s x t
L∆ = ½ x 12 cm x 10 cm
L∆ = 60 cm2

Karena ada empat sisi miring maka luas seluruh sisi miringnya adalah:
L. sisi miring = 4 x L∆
L. sisi miring = 4 x 60 cm2
L. sisi miring = 240 cm2

Sekarang terakhir menghitung luas permukaan limas dengan menjumlahkan luas alas dengan luas seluruh sisi miring, yakni:
L. Permukaan limas = L.alas + L.sisi miring
L. Permukaan limas = 144 cm2 + 240 cm2
L. Permukaan limas = 384 cm2

Gimana teman teman ? gampang bukan.......... (^_^)



Mencari Volume Limas

Perhatikan gambar kubus di bawah ini !
Mencari Volume Limas Lengkap dengan Contoh Soal dan Pembahasannya


Gambar diatas menunjukkan sebuah bangun ruang kubus ABCD.EFGH. Kubus memiliki 4 buah diagonal ruang yang saling berpotongan di titik O.

Jika kita perhatikan, keempat diagonal ruang tersebut membentuk 6 buah limas segiempat, yaitu limas segiempat O.ABCD, O.EFGH, O.ABFE, O.BCGF, O.CDHG, dan O.DAEH.

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa volume kubus ABCD.EFGH merupakan gabungan dari enam volume limas 

6 × volume limas O.ABCD = volume kubus ABCD.EFGH

mencari volume limas lengkap dengan soal dan pembahasannya

Jadi, rumus volume limas dapat dinyatakan sebagai berikut.

Volume limas =  × luas alas × tinggi limas


Contoh Soal 

Sebuah limas T.PQRS memiliki alas berbentuk persegi panjang, dengan panjang PQ=RS=15cm dan panjang PS=QR=9cm, jika tinggi limas tersebut adalah 12, tentukan volume bangun limas tersebut ?

Perhatikan gambar limas segiempat di bawah ini.

Diketahui: Tinggi (TO) = t.Limas = 12 cm, PQ = RS = 15 cm, PS = QR = 9 cm

Cara mudah menghitung Volume Limas Lengkap beserta Contoh Soalnya




Penyelesian:
Untuk menjawab soal diatas, pertama-tama anda harus mencari luas alas. Rumus mencari luas alasnya yakni:
L. alas = L. persegi panjang
L.alas = panjang x lebar
L.alas = 15 cm x 9 cm
L.alas = 135 cm2

Setelah luas alas nya ketemu, kemudian tinggal menghitung volume limas.


 Volume limas =  × luas alas × tinggi

                       =  × 135 cm2 × 12 cm

                       = 540 cm3


Jadi, volume limas T.PQRS adalah 540 cm3.

Demikian penjelasan mengenai "Cara Mudah Menghitung Volum dan Luas Permukaan Limas". Semoga bermanfaat
Naskah Pidato Sambutan Mendikbud pada Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017

Naskah Pidato Sambutan Mendikbud pada Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017

Naskah Pidato Sambutan Mendikbud pada Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 ~ Selamat datang di Agus Blog, Blog tempat berbagi dan belajar. Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hari pertama masuk sekolah.

Hari pertama masuk sekolah bertepatan pada hari senin, 8 Juli 2016 setiap sekolah akan mengadakan upacara bendera. Dalam upacara tersebut akan dibacakan sebuah Naskah yang berisi sambutan dari Bapak menteri pendidikan kita (Bapak Anies Baswedan). Sambutan tersebut disampaikan demi menyambut dan memberi semangat baru bagi para guru dan siswa dalam menjalani tahun ajaran baru 2016/2017.



Berikut Naskah Sambutan Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia :


Download Naskah Pidato Sambutan Mendikbud pada Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017

Untuk mendownload nya bisa klik link dibawah ini 


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Selamat datang kembali di sekolah. Hari ini kita mengawali kembali tahun ajaran baru dengan semangat baru. Bagi siswa, hari ini adalah hari pertama di sekolah baru atau di kelas baru. Bagi sebagian guru, hari ini pun adalah hari pertama bertugas di kelas baru dan akan bertemu dengan murid-murid yang baru.

Kebaruan semangat ini mari kita gunakan untuk terus menumbuhkan lingkungan dan suasana sekolah yang menantang sekaligus menyenangkan. Mari kita kembangkan budaya sekolah yang menumbuhkan kemampuan utuh setiap siswa. Tak hanya pada aspek akademik dan literasi dasar, namun juga perhatian pada aspek nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya, serta aspek kepemimpinan, berpikir kritis, berkomunikasi efektif, berkreasi dan bekerja sama. Anak-anak Indonesia akan berhadapan dengan tantangan yang berbeda dari generasi gurunya, maka anak-anak Indonesia perlu mempersiapkan diri dengan kemampuan yang relevan dengan tantangan zamannya.

Tak kalah pentingnya dari sekolah yang menyenangkan, mari kita semua bertekad menumbuhkan lingkungan sekolah yang aman dan sehat. Kini mari kita perbarui tekad kita untuk saling menjaga sesama warga sekolah dan menolak tegas segala jenis bentuk kekerasan di sekolah.

Penumbuhan lingkungan dan suasana sekolah yang menyenangkan juga membutuhkan pelibatan orangtua dan masyarakat. Hari ini begitu banyak orangtua dan wali telah ikut mengantar buah hatinya ke sekolah, menitipkan harapan besar pada Ibu dan Bapak guru yang sebagian harus berkorban hari ini untuk menyambut mereka alih-alih mengantar anak Ibu dan Bapak guru sendiri. Mari kita ucapkan terima kasih dan beri apresiasi untuk Ibu dan Bapak semua.

Hubungan hangat yang istimewa ini jangan hanya terjalin di Hari Pertama Sekolah, namun jalinan komunikasi perlu terus terjaga selama setahun ke depan. Karena seperti telah kita rasakan hari ini di seluruh penjuru Nusantara, saat kita bergandengan dan bergerak bersama, terwujudnya lingkungan pendidikan yang menyenangkan bukanlah sekadar mimpi tapi sebuah kenyataan.

Selamat berjuang sepanjang satu tahun ke depan !
Salam hangat dan hormat dari seluruh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kunjungi Juga :

KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN MOS/ FORTASI BAGI SISWA BARU 2016/2017

ISI PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU

Demikian informasi mengenai "Naskah Pidato Sambutan Mendikbud pada Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017". Semoga bermanfaat

Isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru

Isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru

Isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ~ Menindaklanjuti pesan Pak menteri pendidikan, bahwa dalam kegiatan MOS/FORTASI yang dilaksanakan disekolah harus mengacu pada permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, berikut penjelasannya :

Isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru


Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama. (2)Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. (3) Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian bunyi permendikbud nomor delapan belas tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Adapun untuk pasal 2 sampai dengan 12 adalah sebagai berikut:
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru

Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
  • a. mengenali potensi diri siswa baru;
  • b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  • c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  • e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
  • a. kegiatan wajib; dan
  • b. kegiatan pilihan.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

(6) Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
  • a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
  • b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 4
(1) Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
  • a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; 
  • b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
  • c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 
  • d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif; 
  • e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
  • f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah; 
  • g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa; h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
  • a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan 
  • b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
(4) Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
  • a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan 
  • b. memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 6 
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.

b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 8
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.

(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Pasal 10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Untuk lebih lengkapnya bisa didownload pada link dibawah ini

Baca Juga :

KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN MOS/ FORTASI BAGI SISWA BARU 2016/2017


Demikian Isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru. Semoga bermanfaat